Pilkada Serentak 2024

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Pendaftaran dibuka selama 12 hari, mulai Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.

KPPS nantinya bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan gubernur atau bupati/wakil bupati.

Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), anggota KPPS yang bertugas sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua dan enam anggota.

KPPS akan bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara saat hari pemungutan Pilkada 2024.

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Anggota KPPS akan bertugas satu bulan, mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

KPPS memiliki peran penting untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan lancar, jujur, dan adil.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per bulan

Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per bulan

Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan



Baca juga