Pilkada Serentak 2024
Tugas dan Tanggung Jawab KPPS 1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pilkada yang hadir dan pengawas TPS.Jika peserta pilkada tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pilkada.3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pilkada, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.Cara MendaftarWarga yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024 dapat menyerahkan berkas pendaftarannya langsung ke sekretariat PPS di wilayah masing-masing.Pilkada serentak 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota digelar 27 November 2024. (*)
Baca juga