BAWASLU

LITERASI-ONLINE.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran lowongan kerja Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran PTPS pada beberapa wilayah di Indonesia yang menggelar pilkada serentak 2024, resmi dibuka mulai Kamis (12/9/2024) hingga 28 September.

Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan pilkada berjalan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.

Syarat PTPS Pilkada 2024

Syarat untuk mendaftar PTPS Pilkada 2024 antara lain minimal berusia 21 tahun.

Syarat pendidikan minimal SMA/Sederajat.

Setelah melalui beberapa tahapan, para pendaftar harus mengikuti tes wawancara.

Gaji PTPS Pilkada 2024

Honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut:

Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan

Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan

Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan

Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan

Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan

Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan

Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan

Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta. 

Jadwal Penerimaan PTPS Pilkada 2024

Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Calon PTPS Kepada Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda di Wilayah/Desa/Tempat Lain yang Berhak  

Waktu: 12 - 28 September 2024  

Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (Formulir) Calon PTPS  

Waktu: 12 - 28 September 2024  


Baca juga