Isi Dakwan Jaksa Dalam pembacaan dakwaannya di sidang perdana ini, jaksa mendakwa SYL telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi yang totalnya Rp 44,5 miliar. Jaksa mengungkapkan, tindakan SYL dilakukan bersama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK, Masmudi.
Dalam dakwaannya, jaksa juga memaparkan bagaimana kronologi dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI itu. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)