Gabungan aktivis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar konferensi pers untuk menegaskan komitmen mengawal hasil Pemilu 2024 hingga tuntas.

LITERASI-ONLINE.COM, MAKASSAR - Gabungan aktivis di Kota Makassar menyatakan siap mengawal pelaksanaan dan proses pemungutan suara di Pemilu 2024 yang dinilai cacat hukum dan merusak prinsip demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan oleh perwakilan aktivis mahasiswa dari tujuh lembaga yakni HMI, GMKI, GAMKI, Pemuda Katolik (PK), KSPSI Makassar, SIMPOSIUM dan FSPMI yang menggelar konferensi pers pada Jum'at (16/2/2024) malam. 

Para aktivis tersebut menyatakan setelah terlaksanakanya proses pemungutan suara Pemilu 2024, baik legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, mereka akan terus hingga adanya penetapan hasil akhir dari KPU RI.

"Kami akan terus kawal, khususnya pada persoalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 karena dinilai cacat hukum dan merusak prinsip demokrasi," jelas salah seorang aktivis,  Muhammad Vicky.

Mereka juga berjanji mengawal Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Ketua KPU RI bersama dengan anggotanya telah melakukan pelanggaran kode etik.

Dipimpin oleh Ketua GMKI Cabang Makassar, Fiky, para aktivis ini memastikan akan mengawal seluruh proses atau tahapan Pemilu 2024 hingga penetapan akhir oleh KPU RI. 

Fiky dan kawan-kawan menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/202 yang mereka nilai cacat hukum dan merusak prinsip demokrasi.

Termasuk mengawal Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP /XII/2023 Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023$ Nomor $141-PKE-DKPP/XII/2023, bahwasannya Ketua KPU RI bersama dengan anggotanya telah melakukan pelanggaran kode etik, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden, pada tanggal 25 Oktober 2023.

Sementara belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2022. (*)



Baca juga