Ketua KPK Firli Bahuri

Rincian Isi Pasal yang Dipakai Menjerat Firli Bahuri 

Pasal 12 e

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pasal 12 B

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 65 KUHP

Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.

(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Ade Safri menegaskan, penetapan tersangka kepada Filri Bahuri telah melalui serangkaiaan proses penyidikan. 

Firli Bahuri ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam WIB. 

Dalam keterangan terpisah, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku saat ini.

Ian Iskandar juga menjawab soal Firli Bahuri mengundurkan diri atau tidak setelah ditetapkan tersangka. 

Ia mengatakan, status tersangka kepada Firli Bahuri belum tentu benar di mata hukum. (*)



TAG: # Firli Bahuri tersangka # kasus pemerasan # Ketua KPK tersangka # mantan menteri pertanian # Menteri Pertanian # Syahrul Yasin Limpo # SYL

Baca juga