Ketua KPK Firli Bahuri
LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Status tersangka Firli Bahuri disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak ketika dikonfirmasi media, Rabu (22/11/2023) malam WIB. Menurut Ade Safri, hasil gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya memberi keyakinan kepada penyidik untuk menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka.Sebelumnya, Firli Bahuri dua kali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri.Ade Safri menjelaskan, Ketua KPK itu dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi."Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP," katanya. Ade Safri menjelaskan, bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Menurutnya, hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup."Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tuturnya.
TAG:
# Firli Bahuri tersangka # kasus pemerasan # Ketua KPK tersangka # mantan menteri pertanian # Menteri Pertanian # Syahrul Yasin Limpo # SYL
Baca juga