b. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, sudah memeroleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang berwenang.c. IPK minimal 3,00. d. Untuk penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada kebutuhan umum, wajib melampirkan: - Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. - Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Video singkat itu diunggah di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya. 2. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)a. Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri.b. Bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, telah memeroleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian terkait.3. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas a. Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri.b. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memeroleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang berwenang.c. IPK minimal 3,00 (dibuktikan dengan transkrip nilai)d. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. e. Melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.Video singkat itu diunggah di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya. Ingat, tautan/link video itu harus bisa diakses oleh panitia. 4. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat a. Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri.b. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memeroleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang berwenang. c. IPK minimal 3,00 (dibuktikan dengan transkrip nilai).d. Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.Jika butuh informasi lagi, silakan buka laman
https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2023.