CPNS

Hal itu dibuktikan dengan keterangan "lulus dengan pujian (cumlaude)" pada ijazah atau transkrip nilai. 

Lulusan dari perguruan tinggi luar negeri yang sudah memeroleh penyetaraan ijazah surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude).

b. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (tech-savvy) untuk menunjang pekerjaan. Jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas. 

c. Pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir. 

d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c. 

Persyaratan umum 

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. 

2. Kriteria umur (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN). 

Lulusan S-2/Spesialis: minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari. 

Lulusan S-3/Subspesialis: minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari. 

3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. 5. Berkelakuan baik dan tidak pernah pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidakcdengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota POLRI

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

9. Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbud Ristek. 

Persyaratan Khusus 

1. Pelamar Kebutuhan Umum 

a. Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri.


TAG: # CPNS # CPNS 2023 # Kemendikbud # Kemendikbud Ristek # pendaftaran CPNS # penerimaan CPNS # seleksi CPNS

Baca juga