Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melakukan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan hukum di Aula Kantor Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa pada Senin, 28 Agustus 2023.
LITERASI-ONLINE.COM, GOWA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melakukan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan hukum di Aula Kantor Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa pada Senin, 28 Agustus 2023.
Kegiatan ini sebagai wujud pengabdian masyarakat yang menjadi salah satu tri dharma perguruan tinggi.Kegiatan ini untuk meningkatkan dan memotivasi warga masyarakat yang menjadi wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebab, pembangunan yang diselenggarakan pemerintah membutuhkan pembiayaan yang bersumber dari pajak dan merupakan sumber keuangan utama negara saat ini. Pada wilayah Desa Borisallo yang sebagian besar penduduknya menggarap tanah sawah dan perkebunan, sangat membutuhkan sosialisasi mengenai urgensi pajak dalam memenuhi berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.Materi penyuluhan bidang perpajakan dibawakan oleh Dosen Pengabdi Dr. H. Mustamin, S.H., M.H. yang kompeten di bidang perpajakan dan selama ini mengampu berbagai mata kuliah pada Bagian Hukum Administrasi Negara dan Bagian Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Dr. H. Mustamin memaparkan, setiap akivitas pemerintah yang membutuhkan biaya senantiasa bersumber dari pajak yang dibebankan kepada masyarakat.Karena itu, dibutuhkan kesadaran hukum dari seluruh warga untuk membayar pajak. Moderator dalam kegiatan ini adalah Dosen Pengabdi Dr. Mirnawanti Wahab, S.H. M.H.Setelah pemaparan pokok-pokok materi mengenai kesadaran hukum perpajakan, dilanjutkan dialog dengan peserta.Moderator memberikan kesempatan kepada warga masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi untuk bertanya. Pertanyaan yang muncul antara lain mengenai bagaimana solusi yang dapat ditempuh wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bilamana secara drastis tagihan pajak yang tercantum dalam SPPT meningkat hingga ratusan persen. Selain itu, masyarakat mempertanyakan mengenai kedudukan wajib pajak yang menguasai bidang tanah sejak puluhan tahun dan masih dikategorikan sebagai kawasan hutan lindung. Semua pertanyaan peserta dijawab dengan tuntas oleh pemateri (dosen pengabdi) dan hal itu sesuai dengan harapan pemerintah untuk memberikan motivasi mengenai kesadaran dalam membayar pajak.Selain mengenai kesadaran hukum membayar pajak, juga disajikan materi mengenai permasalahan pertanahan yang sering terjadi di Desa Borisallo.Hal ini sesuai permintaan Kepala Desa Borisallo Sofyan agar materinya ditambah mengenai upaya menghindari terjadinya sengketa dan cara menyelesaikan sengketa pertanahan. Materi itu dibawakan oleh Dosen Pengabdi Dr. Rustan, S.H., M.Hum. yang menjadi pengampu mata kuliah Hukum Agraria dan Hukum Perdata serta Hukum Acara Perdata di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Dialog mengenai sengketa tanah sangat menarik bagi peserta, sehingga pertanyaan yang diajukan cukup aktual dan sesuai dengan kondisi yang disampaikan Kepala Desa Borisallo bahwa di wilayahnya banyak perjanjian mengenai tanah yang hanya dilakukan secara lisan.Sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen, sehingga jika terjadi sengketa sulit dibuktikan. Dalam sesi dialog tersebut ada beberapa pertanyaan yang diajukan warga.Antara lain bagaimana memastikan yang berhak atas bidang tanah, jika yang menguasai sebidang tanah silih berganti.Pertanyaan lainnya mengenai penerbitan sertifikat hak milik yang tak kunjung selesai, padahal peserta lain dalam program sertifikasi tanah secara gratis sudah menerima sertifikat hak atas tanahnya. Pada kesempatan ini, Kepala Desa Borisallo mengharapkan agar sengketa tanah antara warga di wilayahnya semakin berkurang.Mengenai harapan Kepala Desa Borisallo, Dr Rustan menyarankan agar setiap bidang tanah yang merupakan hak warga masyarakat didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa. Hal ini sesuai dengan program pemerintah agar hak atas tanah yang menjadi hak masyarakat memiliki kepastian hukum. Pemateri juga menyarankan agar masyarakat dalam melakukan transaksi apapun, termasuk yang objeknya tanah, dibuat dalam bentuk tertulis agar lebih mudah pembuktiannya jika dibutuhkan, Sosialisasi dalam bentuk penyuluhan ini dihadiri oleh Kepala Desa Borisallo Sofyan, seluruh staf adminsitrasi Desa Borisallo dan warga masyarakat sekitar 45 orang.Pemerintah Desa Borisallo dan masyarakat yang hadir sangat berterima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia yang sudah memberikan penyuluhan yang sangat bermanfaat.Acara diakhiri dengan penyerahan cenderamata dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia kepada Kepala Desa Borisallo Sofyan. (*)
Baca juga