Pejabat Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar Kemenkumham mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Tahun 2023 yang digelar Pusat Pelatihan dan Pengembangan (Puslatbang) dan Kajian Pengembangan Manajemen Pemerintahan Lembaga Administasi Negara (LAN) RI.

Hal itu juga berdampak pada implementasi sejumlah layanan BHP yang terkait keperdataan yang belum bisa berjalan maksimal.

Olehnya dibutuhkan sistem layanan informasi kekinian berbasis internet yaitu salah satunya dalam bentuk platform website kelembagaan.

“Website ini berperan sebagai media penyebarluasan informasi secara online baik terkait BHP Makassar sebagai institusi maupun terkait informasi layanan keperdataan di BHP yang dapat diakses dan diketahui secara luas oleh masyarakat maupun stakeholder lainnya,” paparnya.

Melalui program “Teman BHP Makassar” dengan platform website ini juga dapat mengefisiensikan waktu, energi, dan anggaran dalam mensosialisasikan BHP termasuk sejumlah layanan terkait tusinya sehingga dapat dikenal lebih luas dan mendorong minat masyarakat maupun instansi terkait memanfaatkan layanan yang terdapat pada BHP Makassar.

Tugas dan Fungsi BHP

BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Lowongan Kerja Freeport, Terima Lulusan S1 Berbagai Jurusan, Penempatan Gresik dan Jakarta

Terkait tugas tersebut, BHP menyelenggarakan fungsi antara lain pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap).

Selain itu pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup, bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan.(*)



Baca juga