Nadiem Makarim

Karena itu, tambah menteri, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Menurut Nadiem, perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. 

Ia menjelaskan, pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci. Sehingga mewajibkan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan membuat skripsi.

Pada aturan sebelumnya, mahasiswa magister (S2 juga wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

Begitu pula mahasiswa program doktor (S3), wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Mendikbud berharap, dengan adanya aturan ini dapat membuat setiap prodi di perguruan tinggi lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan, baik lewat skripsi atau bentuk lain sebagai tugas akhir sang mahasiswa.

Kapan Mulai Berlaku?

Muncul banyak pertanyaan, kapan mahasiswa S1 tidak wajib bikin skripsi sebagai tugas akhir?

Dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 pasal 107, tercantum peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Agustus 2023. 

Artinya, mulai saat ini pun, aturan baru ini sudah bisa dijalankan perguruan tinggi. (*)



Baca juga