LITERASI-ONLINE.COM, PANGKEP - Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Politani Pangkep) resmi menjadi salah satu lembaga yang mendapatkan izin untuk melaksanakan pelatihan auditor halal dan penyelia halal atas nama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Politani Pangkep telah menerima SK BPJPH dari Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) RI di Hotel Golden Boutique di Jakarta, Kamis (17/7/2023) lalu. Kemudian diperkuat dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala BPJPH Kemenag RI Dr Muhammad Aqil Irham MSi dengan pihak Politani Pangkep di kantor BPJPH Kemenag, Jalan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). “Mudah-mudahan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, tanda dimulainya niat baik kita untuk sama-sama memperkuat dan memperluas ekosistem halal di Indonesia maupun mensyiarkan produk halal kita di luar negeri,” ujar Aqil Irham dalam rilis ke media, Selasa (0108/2023). Aqil menambahkan, kerja sama jaminan produk halal perlu untuk terus diperluas dengan berbagai pihak di seluruh instansi di wilayah tanah air. “Bapak Presiden dan Wakil Presiden telah mendeklarasikan bahwa Indonesia harus menjadi produsen halal dunia di tahun 2024. Saat ini ada 14 lembaga yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara pelatihan halal di Indonesia,” jelasnya.Sesuai ketentuan yang berlaku, keberadaan auditor halal wajib bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan minimal memiliki 3 orang, agar LPH dapat memperoleh izin operasional dari BPJPH Kemenag.“Demikian pula keberadaan penyelia halal itu wajib bagi pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi halal. Jadi sudah saatnya, bagi pelaku usaha menyediakan SDM Penyelia Halal di perusahaan atau usahanya," kata Aqil Irham.Direktur Politani Pangkep Dr Ir Darmawan MP menyambut baik atas penetapan Politani Pangkep sebagai penyelenggara pelatihan halal.
Baca: Arab Saudi Beri Penghargaan 3 Negara Pengirim Jemaah Haji Terbanyak, Indonesia Urutan 1, Tak Ada Timur TengahIa berharap Politani bisa terus berkontribusi dalam peningkatan sumber daya manusia di Indonesia.Keberadaan Politani Pangkep sebagai lembaga penyelia halal, menjadi salah satu bentuk konstribusi perguruan tinggi dalam mendukung program akselerasi sertifikasi halal sesuai amanat UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara bertahap pada Oktober 2024, dimulai industri makanan dan minuman.