Sejalan dengan itu, akan dibutuhkan banyak tenaga penyelia halal. Sesuai ketentuan PP 39 tahun 2021 disebutkan, pelaku usaha wajib memiliki tenaga penyelia halal yang dihasilkan oleh Lembaga pelatihan halal resmi. Sementara itu, Ketua Halal Science Center (HSC) Politani Pangkep Faisal Jafar SAg MPd yang menjadi penanggungjawab pelatihan halal menambahkan, setiap pelatihan akan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). “Nantinya untuk memastikan pencapaian kompetensi peserta diklat, kita telah menjalin Kerjasama dengan salah satu LSP bidang halal yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP yaitu LSP Penyelenggara Produk Halal Indonesia yang akan melakukan sertifikasi kompetensi pasca pelatihan,” kata Faisal. “Sehingga peserta diklat tidak hanya mendapatkan sertifikat pelatihan dari BPJPH tetapi juga sertifikat kompetensi dari BNSP jika dinyatakan lulus,” jelasnya.Selain menjadi Lembaga penyelenggara pelatihan halal, Politani Pangkep telah lebih dahulu ditetapkan sebagai Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) oleh BPJPH sejak tahun 2022. Lembaga ini ditugaskan untuk mendapingi UMKM dalam pengajuan sertifikasi halal. “Sejak ditetapkan tahun 2022, LP3H Politani Pangkep telah menfasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi 167 pelaku usaha UKM di Sulawesi Selatan,” ujar Faisal Jafar.“Setelah mengantongi izin resmi dari BPJPH, kami akan segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan penyelia halal maupun auditor halal,” jelasnya. LP3H Politani Pangkep akan melakukan pelatihan penyelia halal Angkatan 1 yang diikuti oleh dosen vokasi perwakilan dari beberapa Politeknik di Indonesia dan pelaku usaha yang ada di Sulawesi Selatan. “Kami masih membuka pendaftaran sampai tanggal 6 Agustus 2023, bagi yang berminat dapat menghubungi kami di nomor HP atau WA 085399375006,” pungkas Faisal Jafar. (*)