IMEI pad telepon seluluer (ponsel) atau handphone.
"Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ungkapnya. Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pendaftaran IMEI ilegal ini. Empat orang (inisial P, D, E, dan B) merupakan pihak swasta. Sedangkan dua orang yakni F merupakan ASN dari Kemenperin dan A adalah ASN di Ditjen Bea Cukai. Hilang Sinyal Dugaan praktik IMEI ilegal mulai ramai sekitar akhir tahun 2022 lalu. Ketika itu, banyak pengguna yang membeli ponsel (HP) dari jalur distributor atau dari luar negeri, mendadak hilang sinyal alias "no service". Situasi ini membuat pengguna kaget, karena HP mereka tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi sebab tidak ada sinyal. Saat itu muncul dugaan, penyebab HP hilang sinyal karena nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, perangkat telekomunikasi (HP) yang IMEI-nya tak terdaftar di database pemerintah, mendapat pembatasan akses jaringan seluler dari operator.Hingga akhirnya polisi menetapkan sejumlah tersangka kasus IMEI ilegal ini. Karena aksi tersangka, terdapat potensi kerugian negara yang hilang akibat tidak adanya pemasukan pendaftaran IMEI mencapai Rp353 miliar..
Baca juga