IMEI pad telepon seluluer (ponsel) atau handphone.

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan shutdown atau mematikan 191.965 unit handphone (HP) atau ponsel karena menggunakan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. 

Dari total 176.000 unit ponsel atau HP itu, sebagian besar diantaranya adalah iPhone.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, menjelaskan, ratusan ribu ponsel/HP ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

Dijelaskan, ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal (signal) operator seluler dan bisa digunakan di Indonesia

Bila IMEI tidak terdaftar atau terblokir, maka ponsel atau HP Anda tidak akan bisa mendapat sinyal seluler.

Brigjen Pol Adi Vivi menambahkan, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui empat cara, yakni:

1. Melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari.

2. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.

3. Melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa).

4. Melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau impor handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat," kata Adi seperti dikutip dari kompas.com, Senin (31/7/2023).

Ia menjelaskan, biasanya pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin diawali dengan permohonan data secara online, lalu dilakukan verifikasi data.

Selanjutnya, diberikan persetujuan kepada Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR. 

Adi mengungkapkan, tahapan di Kementerian Perindustrian (Kemeperin) inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F.

Sebanyak 191.965 ponsel yang terancam tidak bisa menerima sinyal itu didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022. 


Baca juga