LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai Non-PNS.
Pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI sedang memperjuangkan PPPK mendapatkan pensiun dan kesempatan kenaikan gaji secara berkala. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, beberapa waktu lalu.Menurut sang menteri, perjuangan agar PPPK mendapat pensiun dan dapat kenaikan gaji berkala sedang dilakukan supaya bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.RUU itu sedang dibahas pemerintah dengan Komisi II DPR pada tingkat panitia kerja atau panja. Abdullah Azwar Anas dalam program Economic Update CNBC Indonesia, dikutip Jumat (14/7/2023), menjelaskan, "Terkait dengan pensiun selama ini kan hanya ASN yang dapat uang pensiun, kita perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN ini agar teman-teman PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun." Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas berjanji akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu. Hal ini sejalan dengan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera dibahas.Dijelaskan pula, rencana pemberian pensiun ini sejalan dengan rencana penerapan PPPK paruh waktu atau part time. Kebijakan mengalihkan honorer menjadi PPPK paruh waktu untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.Sebab, mulai 28 November 2023, pemerintah akan menghapus status tenaga honorer di seluruh Indonesia. Mengenai besaran uang pensiunan, menteri belum bisa mengemukakan secara rinci, sebab aturannya masih sedang dibahas bersama DPR.
Baca: Beasiswa Paragon Untuk Mahasiswa D3-S1, Dapat Rp 6 Juta Per Semester dan Peluang Jadi KaryawanIa hanya menjelaskan, pemberian dana pensiun PPPK atau honorer akan diberikan bersamaan dengan perubahan skema iuran ASN secara keseluruhan.
Menteri menambahkan, perubahan skema iuran ASN ini masih harus dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan (Menkeu).