Sebagai informasi, skema pensiunan yang digunakan pemerintah saat ini adalah pay as you go. Ini merupakan skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Sedangkan skema pensiunan baru yang sedang dipertimbangkan adalah memanfaatkan skema fully funded, sehingga uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar. Sebab, iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) dan pembayarannya akan urunan antara PNS dengan pemerintah selaku pemberi kerja.
Naik Gaji BerkalaKabar baik lainnya, pemerintah sudah menetapkan PPPK yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Selama ini, tidak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.Menurut menteri, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.Persyaratan dimaksud yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023.Kemudian PPPK tersebut mendapat penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai "baik" sesuai aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Baca: Instansi Pemerintah LPS Buka Banyak Lowongan Kerja, Terima Lulusan S1-S2, Ini Cara DaftarPersyaratan ini dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.
Untuk PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
"Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan jika sudah mencapai satu tahun MKG," jelas Abdullah Azwar Anas.