LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK yang memenuhi syarat, nantinya bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Kabar gembira itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.Sebelumnya, tidak ada pengaturan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK, baik kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa. Namun, untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala maupun gaji istimewa itu, PPPK harus memenuhi persyaratan. Sesuai Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No. 7/2023, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai 'baik' sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023), menjelaskan, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.Selain itu, mereka (PPPK) yang sudah memenuhi beberapa persyaratan tertentu.Menteri Abdullah Azwar Anas menjelaskan, persyaratan dimaksud yaitu sudah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala seperti tercantum dalam Lampiran Permen PAN-RB No. 7/2023.
Baca: Instansi Pemerintah LPS Buka Banyak Lowongan Kerja, Terima Lulusan S1-S2, Ini Cara DaftarPersyaratan ini dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.
Bagi PPPK dengan golongan gaji V, maka kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.