Civitas akademika Fisip Unismuh Makassar menggelar pengajian rutin di ruang Mini Hall Fisip Lt 5 Gedung Iqra Unismuh Makassar, Rabu, 14 Juni 2023.

Jenis hewan yang dikurbankan adalah unta minimal umur 5 tahun, sapi minimal 2 tahun, kambing minimal 1 tahun dan domba minimal 6 bulan

Aturan penyembelihan, syarat hewan qurban, yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati). 

Syarat orang yang akan menyembelih yakni berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, yang menyembelih adalah seorang Muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani),  menyebut nama Allah ketika menyembelih, ungkapnya.

Nampak hadir Dekan Fisip Unismuh, Dr Hj. Ihyani Malik, S.Sos, M.Si; Wakil Dekan I Andi Luhur Prianto, S.Ip, M.Si, Ketua Prodi Ilmu Administrasi, Dr Nur Wahid, M.Si,  Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan, Ahmad Harakan, S.IP, M.Hi serta para dosen dan tenaga kependidikan Fisip Unismuh Makassar.

Pengajian rutin kali ini turut dihadiri lembaga mahasiswa internal Fisip Unismuh seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). 

Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PIKOM IMM), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). 

Terdiri dari himpunan mahasiswa jurusan ilmu komunikasi (HUMANIKOM), Himpunan mahasiswa jurusan ilmu administrasi negara (HUMANIERA), dan himpunan mahasiswa ilmu pemerintahan (HIMJIP). 

Sekretaris Umum PIKOM IMM FISIP UNISMUH Makassar, Fitrah Rahmadi mengatakan kajian ini sangat berkesan untuk menambah pengetahuan keislaman apalagi bagi kami yang berkuliah di kampus Muhammadiyah. (*)

Laporan: Nurul Wahyuni Ardi, Aktifis Pers Mahasiswa IKOMPOST Prodi Ilmu Komunikasi Fisip Unismuh Makassar



Baca juga