LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Surat edaran yang ditandatangani menteri agama itu diterbitkan di Jakarta, 18 April 2023. Terdapat lima poin penting dalam surat edaran mengenai panduan pelaksanaan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi ini agar berlangsung khusyuk, menjunjung tinggi nilai toleransi, dan menjaga protokol kesehatan.Mengutip laman resmi Kemenag, salah satu poin diantaranya adalah materi khutbah Idul Fitri tidak boleh bermuatan politik praktis.Materi khutbah disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa. Poin lain dalam surat edaran itu yakni Menag membolehkan shalat Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi dilaksanakan di masjid, mushala, hingga lapangan. Namun, pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Untuk Idul Fitri 2023 ini, Menag juga mengizinkan warga menggelar takbir keliling. Dengan catatan, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah. Takbiran Idul Fitri boleh dilaksanakan di semua masjid, mushala, dan tempat-tempat lain dengan tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Baca: Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Hari Ini, Simak Jadwal dan Tahapan Penentuan Lebaran Idul Fitri 2023Poin lainnya, umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada Jumat, 21 April 2023. (*)