LITERASI-ONLINE.COM, MAKASSAR - Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Surat keputusan Pemberhentian itu diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menyampaikan, bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja diterima Pemprov Sulsel."Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani Bapak Presiden," kata Imran Jausi, Selasa (13/12/2022), kepada media.Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda atau Sekprov Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Andi Aslam Patonagi merupakan Bupati Pinrang dua periode (tahun 2009–2014 dan 2015–2019).
Baca: Hasil Undian KPU, Inilah Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
Sebelumnya, Andi Aslam Patonangi pernah menjabat sebagai Plt Bupati Gowa menggantikan Adnan Purichta Ichsan yang maju Pilkada Gowa. (*)