Ilustrasi

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah merilis petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022. 

Aturan mengenai seleksi PPPK Guru pada instansi daerah 2022 itu, tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022. 

Mengacu pada aturan itu, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru 2022 harus dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni sscasn.bkn.go.id

Tahun ini, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK akan mendahulukan pelamar prioritas, yakni: 

Pelamar Prioritas I: peserta yang sudah ikut seleksi PPPK guru tahun 2021 lalu dan telah memenuhi ambang batas (passing grade).

Dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta. 

Pelamar Prioritas II: THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. 

Yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik. 

PPPK Guru 2022 juga diikuti pelamar/pendaftar umum, yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan yang terdaftar di Dapodik. 

Cara Mendaftar 

Pendaftaran seleksi PPPK Guru melalui portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. 

Kabarnya, pendaftaran akan dibuka pada Oktober atau November 2022.  

Tata cara mendaftar sebagai berikut:

1. Pendaftar/pelamar wajib punya alamat e-mail aktif.

2. Pelamar yang sudah punya akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.


Baca juga