Ilustrasi
3. Jika belum punya akun, Anda wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.4. Pelamar yang sudah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.Untuk informasi lebih rinci, silakan buka laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id. Pemilihan Kebutuhan PPPK Guru Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya.Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka bisa mendaftar ke sekoah lain.Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik.Dokumen yang DisiapkanScan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Diskdukcapil.Pas foto terbaru berwarna (latar belakang merah, ukuran maksimal 200kb).Scan ijazah asli minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar.Scan transkrip nilai asli.Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki.Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 (ditandatangani dengan tinta hitam).
Untuk penyandang disabilitas, dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.Link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar. (*)
Baca juga