Prof Dr Muhammad Guntur Hamzah (foto: Antara)

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dalam rapat paripurna, Kamis (29/9/2022). 

Guntur Hamzah yang putera Sulsel menggantikan posisi Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang oleh DPR sebagai Hakim Konstitusi. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menjelaskan, keputusan DPR menunjuk Guntur Hamzah menggantikan Aswanto dilakukan pada saat rapat internal Komisi III, Rabu (28/9/2022). 

Keputusan itu dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023. 

"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut; tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang di DPR, Senayan, Jakarta. 

Guntur Hamzah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi sejak 2015 lalu, sebelum ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi. 

Profil Singkat 

Prof. Dr. Muhammad Guntur Hamzah, S.H., M.H, lahir di Kota Makassar, 8 Januari 1965.

Pria ini merupakan akademisi yang menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH UH) Makassar.

Mengutip wikipedia, Guntur Hamzah lahir dan besar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Hasanuddin, Makassar pada tahun 1988.


TAG: # Aswanto # Guntur Hamzah # Hakim Konstitusi # Mahkamah Konstitusi # Muhammad Guntur Hamzah

Baca juga