Anwar Usman

LITERASI-ONLINE.COM - Anwar Usman resmi memasuki masa purnabakti atau pensiun sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 April 2026, setelah 15 tahun mengabdi.

Mahkamah Konstitusi kemudian menggelar Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi Anwar Usman serta Penyambutan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi pada Senin (13/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Pada momen ini, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan sejumlah petikan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi. 

“Memberhentikan dengan hormat Profesor Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai hakim konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kata Heru Setiawan saat membacakan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026. 

Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden juga mengangkat hakim konstitusi baru lainnya. 

“Mengangkat Dr. Liliek Priabawono Adi, S.H., M.H. sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” tambah Heru Setiawan.

Ikut dibacakan juga Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni Adies Kadir. 

“Mengangkat Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” ucapHeru. 

Adies Kadir merupakan hakim MK menggantika Arief Hidayat yang juga sudah masuk usia pensiun. 

Artinya, komposisi hakim konstitusi mengalami perubahan seiring berakhirnya masa jabatan Anwar Usman dan masuknya dua hakim baru yang akan memperkuat kelembagaan Mahkamah Konstitusi ke depan.

Dalam pidato kesan dan pesannya, Anwar Usman mengingatkan para hakim konstitusi untuk teguh menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan. 


TAG: # Anwar Usman # Hakim Konstitusi

Baca juga