Rapat Pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah IX A bersama Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI), dipimpin oleh ketuanya, Prof Dr H Basri Modding, SE M.Si, pada Jumat 23 September 2022.

LITERASI-ONLINE.COM, MAKASSAR - Rapat Pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah IX A bersama Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI), dipimpin oleh ketuanya, Prof Dr H Basri Modding, SE M.Si, Jumat sore 23 September 2022 di Lt 9 Rektorat UMI Makassar menghasilkan tiga tuntutan keputusan. 

Ketiga keputusan itu yakni, Pengurus APTISI Wilayah IX dan APPERTI Sulsel menolak Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

Selain menolak RUU Sisdiknas, juga meminta kepada Presiden RI dan pihak berwenang membentuk tim terbuka dan lebih banyak melibatkan stakeholder, termasuk APTISI dan APPERTI. 

Putusan ketiga adalah yang wajib diakreditasi oleh BAN-PT adalah akreditasi institusi, sedangkan prodi tidak wajib diakreditasi. 

Ketiga tuntutan itu akan diantar langsung ke Jakarta oleh para pengurus APTISI dan APPERTI Sulsel ke Jakarta pada 27-29 September 2022.

Pengurus APTISI  dan APPERTI Pusat bersama para pengurus yang ada di semua provinsi di Indonesia serentak akan menyalurkan aspirasi  ke Kantor Kemendikbidristekdikti, Gedung DPR/MPR RI serta ke Istana Negara di Jakarta pada 27-29 September 2022.

Prof Basri Modding juga menegaskan dalam RUU Sisdiknas telah memisahkan status antara dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). 

Baca: Beasiswa Bank Syariah Indonesia untuk Mahasiswa S1, Dapat Uang Kuliah Rp 3 Juta, Ini Infonya!

"Pada RUU Sisdiknas status dosen PTS dan PTN dibedakan. Dosen PTN diarahkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi dosen PTS diarahkan ke UU Ketenagakerjaaan, artinya sederajat dengan buruh," tandas Prof Basri Modding. 

"Pasal ini jelas sangat merugikanm karena profesi sama antara dosen PTN dan PTS tetapi kenapa dibedakan di dalam RUU Sisdiknas itu," tambahnya.


Baca juga