LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini sedang melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 31 Oktober 2022.
Sesuai laman resmi BKN, pendataan non ASN ini merupakan implementasi berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 itu, 28 November 2023 nanti, status pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yatiu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tujuan lain pendataan ini untuk mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah di Tanah Air. Adapun tenaga non-ASN yang berhak melakukan pendataan yakni tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN.Kategori lainnya adalah pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. Pendataan ini belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Juga tidak berlaku bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.
Syarat Pendataan 1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN. 2. Menerima honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Baca: Kemendikbud Buka Peluang Jadi Guru bagi Lulusan D4/S1, Kuota 40.000, Ini Info Lengkapnya3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Sudah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021. 5. Umur minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.