Ilustrasi honorer
LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer di instansi pemerintah, resmi dihapus pada 2024.
Instansi pemerintah juga dilarang untuk merekrut atau menerima honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.Keputusan penghapusan pegawai honorer dan penerimaan honorer baru ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.Dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan, tenaga non-ASN atau honorer harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024."Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," begitu isi Pasal 66 UU ini.Penjelasan Pasal 66 menyebutkan, penataan (pegawai honorer) yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.Sedangkan larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN.Isi Pasal 65 ayat (1) menyebutkan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau honorer untuk mengisi jabatan ASN.Larangan yang sama juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.Pejabat yang mengangkat honorer baru akan dikenakan sanksi.
TAG:
# honorer # honorer dihapus # pegawai honorer # pegawai non ASN # Tenaga Honorer # UU ASN
Baca juga