Ilustrasi honorer
"Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 65 ayat (3).Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.Meski rencana itu dibatalkan, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru. (*)
TAG:
# honorer # honorer dihapus # pegawai honorer # pegawai non ASN # Tenaga Honorer # UU ASN
Baca juga