Ketua Umum DePA-RI , Dr. TM. Luthfi Yazid.

LITERASI-ONLINE.COM - Ketua Umum DePA-RI , Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M prihatin dan mengecam “skandal penyadapan ilegal” yang terjadi, sebab hal tersebut merupakan penyimpangan dalam bernegara.

Skandal penyadapan terhadap kepala negara bukan skandal biasa, bahkan level kejahatannya di atas kejahatan korupsi ataupun terorisme. 

Ia adalah “extraordinary serious crime”. 

Luthfi Yazid yang juga Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mencermati secara serius perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri yang kini sudah menjadi tersangka. 

Luthfi Yazid memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar perkara pidana individual, melainkan menyangkut integritas institusi/lembaga penegak hukum, perlindungan hak privasi warga negara, privasi kepala negara, serta kepercayaan publik terhadap negara hukum (rule of law), constitutional protection, institutional accountability dan democratic governance. 

"Adanya penyadapan ilegal itu menunjukkan adanya ketegangan dimana “negara menyadap negara”. Menurut informasi yang kita terima, bukan hanya Kepala Negara yang disadap namun juga Ketua Umum /petinggi partai politik, anggota Komisi 3, kalangan pengusaha, dan sebagainya. 

Jangan salahkan masyarakat jika timbul banyak pertanyaan: apa tujuan penyadapan itu? Mengapa Kepala Negara yang disadap? Bukankah para petinggi polri tersebut dipercaya serta diberi jabatan oleh Presiden?

Mengapa Ketua Umum partai politik, pengusaha, LSM, tokoh media, dan tokoh ormas? Apakah ini bentuk spionase? Atau spywar?

Atau adakah  hubungan kausalitas dengan berbagai peristiwa nasional terakhir terutama terkait putusan lembaga yudikatif?

"Kemungkinan pertanyaan-pertanyaan publik seperti ini ada dan tak bisa disalahkan," ungkapnya.

Bagaimana bisa terjadi sebuah organ negara menyadap organ negara lainnya. 

Bagaimana ganjilnya negara menyadap negara? 

Tidak terbayangkan jika hal semacam ini, misalnya, terjadi di Korea Selatan, China, Jepang atau Arab Saudi misalnya. 

Hampir bisa dipastikan hukuman yang ditimpakan adalah hukuman mati, hukum gantung atau qishosh. 

Sebenarnya banyak contoh penyadapan ilegal di beberapa negara yang dapat menjadi pelajaran seperti kasus penyadapan terhadap Presiden Brazil Dilma Roussef, Presiden Perancis Jaques Chirac, Nicolas Sarkozy, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanches dsb. 


Baca juga