Radja Nainggolan ketika mrmbrla timnas Belgia

LITERASI-ONLINE.COM - Mantan timnas Belgia keturunan Indonesia, Radja Nainggolan, dituntut dua tahun penjara dan denda 105.000 euro dalam kasus dugaan pencucian uang. 

Raja Nainggolan pernah bermain di liga-liga top Eropa. 

Antara lain di Liga Italia bersama klub AS Roma dan Inter Milan. 

Di penghujung kariernya, ia juga pernah bermain di Liga Indonesia bersama klub Bhayangkara FC.

Kasus yang menjerat Radja Nainggolan bermula dari penangkapannya pada Januari 2025.

Ketika itu, ia ditangkap dalam penyelidikan perdagangan narkoba di Kota Antwerpen, Belgia. 

Namun, jaksa telah mengesampingkan dugaan keterlibatan langsung Radja Nainggolan dalam peredaran narkoba maupun organisasi kriminal. 

Kasus yang tersisa berkaitan dengan dugaan penerimaan uang tunai sebesar 105.000 euro dari Nasr-Eddine Sekkaki.

Eddine merupakan rekan Radja ketika masih membela Inter Milan dan AS Roma.

Baca: Pemain Timnas Asnawi Mangkualam Menikah dengan Artis Yuriska, Ketua Umum PSSI Jadi Saksi

Eddine Sekkaki merupakan adik dari Ashraf Sekkaki, seorang terduga kriminal yang dikenal di Belgia. 

Goal memberitakan, dalam persidangan, jaksa menyatakan uang itu diberikan kepada Radja Nainggolan untuk kemudian ditransfer ke rekening ibu Sekkaki. 

Namun, Radja Nainggolan yang kini berusia 38 tahun, membantah tuduhan itu.


Baca juga