Kementerian Sosial buka penerimaan PPPK guru agama untuk Sekolah Rakyat.
LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membuka seleksi penerimaan atau pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru agama dan budi pekerti Sekolah Rakyat tahun anggaran 2026.Pendaftaran seleksi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat ini dibuka mulai 9 Oktober hingga 15 Oktober 2026.Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 285 Tahun 2026, total alokasi atau kuota yang dibuka mencapai 331 formasi.Kriteria Guru AgamaSesuai pengumuman resmi Kemensos Nomor: 3935/1/KP.01.01/10/2026, kriteria untuk bisa ikut seleksi PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat 2026, yakni:1. Guru Agama dan Budi Pekerti yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah Rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama;2. Guru Agama dan Budi Pekerti yang memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama dan terdata pada pangkalan data Kementerian Agama.Syarat Umum PendaftarWarga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 50 tahun pada saat melamar;Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;Memiliki kualifikasi pendidikan akademik jenjang sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;Memiliki sertifikat pendidik dan terdata dalam pangkalan data Sertifikat Pendidik Guru Agama pada Kementerian Agama;
Baca juga