ilustrasi tangan diborgol
LITERASI-ONLINE.COM - Markas Besar (Mabes) TNI menahan seorang perwira TNI bernama Letkol Inf Arman.Penahanan perwira itu terkait temuan atau kasus rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, diduga menjadi markas judi online (judol). Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, ketika dikonfirmasi media, Jumat (9/10/2026).Ia menjelaskan, penahanan Letkol Inf Arman dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Mayjen TNI Muhammad Nas belum menjelaskan peran Letkol Arman dalam kasus ini.11 Orang DitangkapSebelumnya, pihak TNI menangkap 11 orang dalam penggerebekan rumah dinas TNI yang diduga digunakan untuk markas judi online. Terkait penggerebekan itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, 11 orang itu diduga operator dan semuanya warga sipil. Diamankan pula sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan,” katanya.Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada Minggu (4/10/2026) yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah dinas itu.Selanjutnya, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan setempat, mendatangi lokasi.Dari rumah dinas itu, pihak TNI mengamankan 11 orang dan sejumlah barang bukti. Ke-11 orang ini selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.Sedangkan lokasi kejadian dipasangi garis polisi dan aliran listrik dipadamkan untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut.Donny menegaskan, ini merupakan tindakan cepat dari komitmen TNI AD membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online. “TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” katanya. (*)
Baca juga