Namun, MK menegaskan secara substansi penilaian fakta tidak adanya bukti ijazah Gibran untuk menjadi syarat calon wakil presiden menjadi kewenangan lembaga lain. "Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tulis putusan MK.
Tidak Dapat Diterima Meski tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA, dalam amar putusan MK menyatakan sengketa ini tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Liliek mengemukakan, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu. Karena itu, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu. "Karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," jelasnya.Sehingga semua dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak memiliki relevansi. Sedangkan Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan telah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon. (*)