Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
LITERASI-ONLINE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan tidak menemukan bukti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA atau sederajat.Hal itu mengemuka dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. "Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul Sani. Arsul Sani menjelaskan, fakta itu dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kementerian Pendidikan) dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen yang bisa meyakinkan Mahkamah Konstitusi. Bukti dokumen yang dimaksud adalah keberadaan ijazah atau sertifikat diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.Yang ada hanya dokumen certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. "Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," tegas Arsul Sani. Ia menjelaskan, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded."Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan," jelasnya. "Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” tambahnya.
Baca juga