Wisnu Hani Putranto

LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI memecat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, sebagai aparatur sipil negara.

Sebelum resmi dipecat, Wisnu Hani dinonaktifkan sebagai Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong.

Pemecatan sebagai ASN ini merupakan temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Fasilitas mewah itu ditempati oknum narapidana (napi), termasuk napi kasus korupsi.

Terungkapnya fasilitas mewah untuk narapidana ini merupakan hasil temuan Ombudsman. 

Informasi pemberhentian Wisnu Hani sebagai ASN disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas RI, Rudi Setiawan, kepada media di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

"Diberhentikan sebagai ASN," tegas Rudi Setiawan.

Ia menjelaskan, total 17 aparatur sipil atau ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena temuan fasilitas mewah untuk napi itu. 

Rudi Setiawan mengatakan, 17 ASN itu melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. 

Dari total 17 ASN tersebut, satu orang dipecat yakni Wisnu Hadi Putranto yang sebelumnya menjabat Kalapas Cibinong.

Hukuman lainnya, 5 orang direkomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin skala sedang.


Baca juga