Wisnu Hani Putranto

LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI memecat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto, sebagai aparatur sipil negara.

Sebelum resmi dipecat, Wisnu Hani dinonaktifkan sebagai Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong.

Pemecatan sebagai ASN ini merupakan temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Fasilitas mewah itu ditempati oknum narapidana (napi), termasuk napi kasus korupsi.

Terungkapnya fasilitas mewah untuk narapidana ini merupakan hasil temuan Ombudsman. 

Informasi pemberhentian Wisnu Hani sebagai ASN disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas RI, Rudi Setiawan, kepada media di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

"Diberhentikan sebagai ASN," tegas Rudi Setiawan.

Ia menjelaskan, total 17 aparatur sipil atau ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena temuan fasilitas mewah untuk napi itu. 

Rudi Setiawan mengatakan, 17 ASN itu melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. 

Dari total 17 ASN tersebut, satu orang dipecat yakni Wisnu Hadi Putranto yang sebelumnya menjabat Kalapas Cibinong.

Hukuman lainnya, 5 orang direkomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 orang dijatuhi hukuman disiplin skala sedang.

Temuan Ombudsman 

Terungkapnya fasilitas mewah untuk narapidana di balik tembok Lapas Cibinong berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) komisiner Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026).

Dalam keterangannya, anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan, pihaknya menemukan bangunan “klaster mewah” yang dihuni beberapa warga binaan atau narapidana. 

Sesuai hasil pengamatan Ombudsman RI, di area itu 

terdapat lebih dari 10 unit rumah dan beberapa mobil mewah yang terparkir. 

"Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar Lapas Cibinong berupa bangunan terlihat seperti homestay," kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026), sehari setelah sidak ke Lapas Cibinong.  

"Ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” tambah Syafrida.

Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitness lengkap.

Belakangan bangunan-bangunan atau klaster itu dirobohkan. (*)


Baca juga