8. Bersedia mengikuti seluruh peraturan dan ketentuan program.
Dapat Prioritas Baznas memprioritaskan bantuan untuk pesantren dengan kondisi sebagai berikut: 1. Pesantren dengan proporsi santri miskin paling sedikit 35 persen dari total santri mukim. 2. Pesantren dengan mayoritas santri dari kelompok rentan, yaitu penyandang disabilitas, mualaf, yatim, atau kelompok rentan lainnya.3. Pesantren yang berada di wilayah 3T, wilayah minoritas Muslim, wilayah terdampak bencana, wilayah rawan bencana, atau wilayah yang mengalami bencana berulang.4. Pesantren yang belum menerima bantuan renovasi asrama dari sumber lain pada tahun berjalan untuk objek bantuan yang sama. Baznas RI berwenang melakukan verifikasi, klarifikasi, dan peninjauan kembali terhadap calon maupun penerima manfaat sebelum dan sesudah penetapan program.
Cara MendaftarKepada pengelola pesantren yang ingin mengajukan pendaftaran untuk program ini, silahkan mempelajari panduan pendaftaran yang dapat diunduh pada tautan
https://bazn.as/PanduanDaftarPNB. Siapkan juga dokumen proposal dan data santri mustahik sesuai format BAZNAS. Format dapat diunduh di
https://bazn.as/FormatProposalPNB2026 (*)