Universitas Udayana

LITERASI-ONLINE.COM - Universitas Udayana, Provinsi Bali, membuka lowongan kerja melalui seleksi penerimaan tenaga profesional non-ASN untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.

Informasi lowongan kerja pada September 2026 ini disampaikan melalui pengumuman Nomor B/8558/UN14/KP.05.00/2026.

Tersedia 46 formasi atau posisi untuk ditempatkan pada sejumlah unit kerja di lingkungan Universitas Udayana.

Lowongan kerja ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pihak kampus.

Pendaftaran dilakukan secara online atau daring mulai 10 September hingga 17 September 2026 melalui tautan resmi yang disediakan Universitas Udayana.

Formasi yang Terbuka

Sebanyak 46 formasi dibuka untuk lima unit kerja, yakni Unit Sumber Daya Informasi (USDI), Rumah Sakit Universitas Udayana (RS Unud), Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM), Klinik Universitas Udayana, dan Badan Pengelola Usaha (BPU).

Rincian formasi sebagai berikut:

USDI sebanyak 13 formasi untuk jabatan Programmer.

RS Unud sebanyak 9 formasi, dengan jabatan Dokter Umum, Terapis Gigi dan Mulut Terampil, Asisten Apoteker, Pengolah Makanan, serta Petugas Sterilisasi Sentral.

RSGM sebanyak 16 formasi, dengan jabatan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut, Dokter Umum, Terapis Gigi dan Mulut Terampil, Apoteker, Teknisi Gigi, Teknisi Elektromedis, Tenaga Kesehatan Lingkungan, Programmer, Perawat Umum, dan Perawat Bedah.

Klinik Universitas Udayana sebanyak 6 formasi untuk jabatan Dokter Umum, Asisten Apoteker, Administrasi Keuangan (Kasir), dan Administrasi Perkantoran.

BPU sebanyak 2 formasi untuk jabatan Tenaga Pengelola Asrama dan Rusunawa.

Persyaratan Umum Pendaftar

Warga Negara Indonesia (WNI).

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia yang ditetapkan pada masing-masing jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak berkedudukan sebagai calon atau Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta tidak sedang terikat perjanjian kerja dengan instansi atau badan usaha lain.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.


Baca juga