LITERASI-ONLINE.COM - Status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini dibawah naungan pemerintah daerah (pemda) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kabar ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.Menurut Prasetyo Hadi, status kepegawaian PPPK yang berprofesi sebagai guru, akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dan DPR RI, Selasa (18/6/2026). Prasetyo juga memastikan kebijakan mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah sudah mempertimbangkan kondisi fiskal atau kesiapan anggaran.Pertimbangan kondisi fiskal sangat penting, sebab nantinya gaji guru PPPK itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. “Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian (guru PPPK) akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo Hadi usai rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).Dijelaskan juga, para guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sedangkan guru-guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, akan diberi kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2027.
Baca: Kabar Baik, Pemerintah Beri Kesempatan Guru PPPK Ikut Seleksi Jadi PNSMenurut Prasetyo Hadi, pemerintah terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru dengan berbagai status itu.Ia menegaskan, penyelesaian masalah kepegawaian guru tidak bisa berdiri sendiri karena berbagai aspek harus dihitung.
Kesiapan AnggaranDalam keterangan terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal.