Unhas

LITERASI-ONLINE.COM - Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi memberhentikan tidak dengan hormat oknum mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL yang sebelumnya menjadi sorotan, setelah diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru melalui platform WhatsApp.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor; 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sdr. xxxxxxx, (NIM xxxxxxxx) sebagai Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, tertanggal 7 Agustus 2026. (Identitas pribadi disamarkan oleh Humas Unhas).

Pemberhentian tersebut merupakan akhir dari rangkaian proses etik dan administratif yang berlangsung sejak kasus itu mencuat di media sosial pada Juni 2026.

Kasus WL pertama kali menjadi perhatian publik pada Senin malam, 22 Juni 2026. 

WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas.

Dengan identitas tersebut, WL menjalin komunikasi melalui WhatsApp dengan sejumlah calon mahasiswa baru Unhas. 

Ia menyampaikan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.

WL juga terlibat dalam sejumlah kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru.

Beberapa grup yang semula berisi konten dewasa juga disebut diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon mahasiswa baru Unhas.

Pimpinan Fakultas Bergerak 

Respons Fakultas Kehutanan Unhas terhadap kasus tersebut berlangsung relatif cepat. 

Pada Selasa, 23 Juni 2026, atau sehari setelah informasi itu viral, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memanggil WL ke Gedung Dekanat Fakultas Kehutanan untuk memberikan klarifikasi. 

Pertemuan tersebut juga dihadiri pihak keluarga WL. WL mengakui tindakannya. 

Ia menyatakan penyesalan dan menyampaikan kesediaan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

WL bahkan menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas.  

Mahasiswa Fakultas Kehutanan yang mengetahui kasus tersebut menyampaikan keberatan. 

Dalam aksinya pada 23 Juni 2026, sejumlah mahasiswa mendesak kasus tersebut diproses melalui mekanisme etik yang berlaku di Unhas.

Penyelesaian administratif melalui pengunduran diri berbeda dengan keputusan pemberhentian. 

Yang pertama merupakan keputusan mahasiswa, sedangkan yang kedua merupakan sanksi institusional akibat pelanggaran yang telah diproses melalui mekanisme etik.

Rekomendasi Pemecatan Muncul Sejak Awal

Setelah klarifikasi, Dekan Fakultas Kehutanan menerbitkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas.  

Sidang digelar pada malam 23 Juni 2026. 

Hasil proses etik di tingkat fakultas merupakan dasar bagi pimpinan fakultas untuk meneruskan rekomendasi kepada Rektor Unhas.


Baca juga