Unhas

Dengan demikian, secara substantif keputusan pemberhentian tidak dengan hormat telah muncul sejak proses etik di tingkat Fakultas Kehutanan pada Juni. 

Yang berlangsung setelahnya terutama merupakan proses administratif untuk memastikan keputusan tersebut ditempuh sesuai  prosedur.

Pada saat kasus mencuat, Humas Unhas juga menyampaikan bahwa berdasarkan konstruksi kejadian, pengakuan mahasiswa yang bersangkutan, respons keluarga, dan informasi yang diterima dari pihak yang terdampak, fakultas mempersiapkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Mengapa Prosesnya Tidak Langsung pada SK Pemberhentian?

Rentang waktu dari mencuatnya kasus pada Juni hingga terbitnya keputusan pemberhentian pada awal Agustus 2026 mungkin terlihat cukup panjang.

Namun, proses etik mahasiswa memang tidak berhenti pada pemeriksaan awal di tingkat fakultas.

Peraturan Unhas mengatur adanya mekanisme pemeriksaan, persidangan, penyusunan keputusan, serta kemungkinan upaya keberatan. 

Sesuai ketentuan, terhadap keputusan MKEM tingkat fakultas, mahasiswa yang dikenai keputusan dapat mengajukan keberatan kepada Rektor. 

Rektor kemudian dapat membentuk MKEM tingkat universitas untuk memeriksa kembali penerapan hukum dalam putusan tingkat fakultas.

Dalam kasus WL, proses tersebut sangat penting karena keputusan akhir bukan sekadar respons terhadap tekanan publik. 

Pemberhentian mahasiswa harus mempunyai dasar yang jelas. Pencabutan status mahasiswa hanya dapat dilakukan oleh Rektor.

Pelecehan Seksual Masuk Kategori Pelanggaran Berat

Secara normatif, tindakan yang dituduhkan kepada WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa Unhas.

Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa secara eksplisit melarang mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, dan seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.

Lebih tegas lagi, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai kategori pelanggaran berat. Hal ini tercantum pada Pasal 33 ayat (3), yang dapat dikenal sanksi berat.

Sanksi berat tersebut mencakup pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa.

Artinya, pemberhentian tidak dengan hormat dalam kasus ini memiliki pijakan pada sistem etik internal Unhas, bukan semata-mata keputusan yang diambil karena kasus tersebut menjadi viral.

Kebijakan Unhas Semakin Tegas terhadap Kekerasan

Kasus ini juga berlangsung dalam konteks penguatan kebijakan Unhas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Peraturan Rektor Nomor 14/UN4.1/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkup Universitas Hasanuddin merupakan penguatan kebijakan internal Unhas dalam merespons berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Sebelumnya, Unhas juga telah memiliki Peraturan Rektor Nomor 6/UN4.1/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unhas serta Peraturan Rektor Nomor 7/UN4.1/2023 tentang Kode Etik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Dengan kerangka regulasi tersebut, penanganan kasus kekerasan tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan disiplin mahasiswa, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.

Dengan keputusan final tersebut, Unhas menegaskan bahwa status mahasiswa tidak menjadi alasan untuk mengabaikan standar etik.

Sebaliknya, status sebagai mahasiswa membawa konsekuensi tanggung jawab untuk mematuhi aturan akademik dan etika kampus.

Pada akhirnya, pemberhentian WL bukan sekadar akhir dari sebuah kasus yang sempat viral di media sosial.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya Unhas, khususnya Fakultas Kehutanan, menegakkan batas yang jelas mengenai perilaku yang dapat ditoleransi di lingkungan akademik: bahwa pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui ruang digital, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada hilangnya status sebagai mahasiswa. (*/ir)



Baca juga