Sekolah kedinasan

4. Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD digelar menggunakan sistem CAT BKN.

SKD dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi dasar PNS

SKD meliputi:

Tes wawasan kebangsaan (TWK)

Tes inteligensi umum (TIU)

Tes karakteristik pribadi (TKP)

Materi soal, jumlah dan komposisi soal, serta nilai ambang batas SKD ditetapkan oleh Menteri.

Pengolahan hasil SKD dilakukan Panselnas dan panitia seleksi

Hasil pendaftar yang lulus SKD ditetapkan oleh Ketua Panitia Seleksi dan perlu dipastikan sama dengan hasil yang ditampilkan pada layar monitor tempat pelaksanaan SKD

Ketentuan Kelulusan SKD:

Masuk dalam kuota 3 kali jumlah kebutuhan peserta didik.

Kuota diurutkan sesuai peringkat tertinggi Nilai Ambang Batas.

Jika peserta mempunyai nilai kumulatif SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan peserta, maka hasil SKD didasarkan pada:

Dinilai secara berurutan mulai dari nilai tertinggi di bidang tes TKP, TIU, dan TWK.

Jika nilai masih sama dan memenuhi ketentuan kelulusan, seluruh pendaftar itu dinyatakan lulus SKD.

5. Tahap Seleksi Lanjutan

Pendaftar yang dinyatakan lulus SKD mengikuti seleksi lanjutan

Seleksi lanjutan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang membuka seleksi Sekolah Kedinasan.

Seleksi lanjutan antara lain berupa Tes Kesehatan, Kesamaptaan/Fisik, Psikotes, Wawancara, dan Tes Akademik/Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai jurusan.

Ketua panitia seleksi (Panselnas)menyampaikan nilai hasil seleksi lanjutan kepada Ketua Panselnas.

6. Tahap Penentuan Kelulusan Akhir

Kelulusan akhir pendaftar ditetapkan berdasarkan peringkat terbaik peserta yang ditentukan dari nilai hasil seleksi lanjutan sesuai dengan jumlah kebutuhan peserta didik setiap Sekolah Kedinasan.

Informasi lebih lengkap mengenai Permen PANRB 13/2026 dapat dilihat 

di laman https://data-jdih.menpan.go.id/dokumen/2026permenpanrb013.pdf



Baca juga