Sekolah kedinasan

LITERASI-ONLINE.COM - Dalam sebulan terakhir, pemerintah menyampaikan beberapa informasi terbaru mengenai pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026.

Salah satu informasi penting yang disampaikan pemerintah adalah tahapan seleksi penerimaan mahasiswa baru (maba) atau taruna-taruni baru Sekolah Kedinasan 2026.  

Informasi itu disampaikan melalui  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Tahapan pendaftaran dan seleksi Sekolah Kedinasan 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri atau PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. 

Peraturan menteri ini berlaku sejak diundangkan pada Kamis, 16 Juli 2026 lalu.

Pada aturan itu tertera jelas setiap tahapan seleksi penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan 2026. 

Mengacu PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026, terdapat 6 tahapan seleksi Sekolah Kedinasan 2026.  

Rincian Tahapan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan 2026 sebagai berikut:

1. Tahap Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). 

2. Tahap Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi untuk menilai kesesuaian persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran.

Dalam hal ini dokumen pelamar dinilai dengan catatan:

Tidak memenuhi persyaratan (TMS), pendaftar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi

Memenuhi persyaratan (MS) administrasi, pendaftar dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Nantinya, pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi secara terbuka.

Panitia seleksi menyampaikan data peserta yang lulus seleksi administrasi kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagai dasar penetapan peserta SKD.

Data peserta terintegrasi dalam SSCSN dan/atau portal resmi kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.

3. Tahap Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Pendaftar yang keberatan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dalam jangka waktu paling lama 3 hari terhitung sejak hasil diumumkan.

Sanggahan diajukan melalui SSCASN.

Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pendaftar.

Catatan: 

Sanggahan bisa diterima jika kesalahan bukan berasal dari pendaftar melainkan dari sistem.

Sanggahan ditolak jika kesalahan berasal dari pendaftar.

Jika sanggahan diterima, Panitia Seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak berakhirnya waktu pengajuan masa sanggah.


Baca juga