KPK menahan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT Bupati Pemalang. Salah satu yang ditahan adalah oknum staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto. (foto: Dok KPK)

Sebelumnya, Budi Prasetyo kepada media menjelaskan, dalam OTT Bupati Pemalang, KPK menangani dua klaster perkara.

Klaster pertama, dugaan penerimaan oleh Bupati Pemalang terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pemalang.

Klaster kedua, dugaan pemerasan oleh oknum staf administrasi KPK kepada Bupati Pemalang. 

"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo.

Karena itu, Budi Prasetyo mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada modus pemerasan.

Terutama yang mengatasnamakan KPK. 

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di KPK dilakukann secara objektif.

Baca: 16 Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Ditangkap KPK, Terbaru Bupati Pemalang, Ini Daftar Namanya

"Kami tegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti. Kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum itu," katanya.

Dalam OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp 2 miliar lebih. (*)


Baca juga