KPK menahan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT Bupati Pemalang. Salah satu yang ditahan adalah oknum staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto. (foto: Dok KPK)

LITERASI-ONLINE.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan empat orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. 

Keempat tersangka itu langsung ditahan di rutan KPK, Kamis (30/7/2026), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK sejak Selasa (28/7) malam WIB.

Sebelumnya, KPK menangkap total 21 orang dalam operasi senyap pada Selasa (28/7).

Penangkapan berlangsung di tiga lokasi, yakni Jakarta, Pemalang dan Purworejo.

Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menahan empat orang sebagai tersangka, yakni: 

1. Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.

2. Mohamad Haris (GHA), pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati Pemalang.

3. Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.

4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.

Keempat orang ini ditahan di rutan KPK untuk 20 hari kedepan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan salah satu pihak yang ditahan terkait OTT Bupati Pemalang adalah staf administrasi KPK.

Dijelaskan, Setya Budi Dias Oktavianto adalah staf administrasi KPK yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD)..

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan perbantuan dari instansi kepolisian," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).


Baca juga