LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi, Kamis (30/7/2026). Anom turun dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK pada Kamis (30/7) pagi, pukul 08.34 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.Anom ditahan bersama tiga orang lainnya. Anom dan tiga orang lainnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK sejak Selasa (28/7) malam WIB.Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari kedepan.Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, Selasa (28/7). Pada operasi senyap ini, KPK menangkap total 21 orang.Tim KPK juga menyita uang Rp 2 miliar lebih dan barang bukti lainnya.
Baca: Terkait OTT Bupati Pemalang, Oknum Staf Administrasi KPK Juga Ditahan"Tim mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).Menurut Budi Prasetyo, OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan dari proyek dan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pemalang.