KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa (21/7/2026). (foto: suara.com)

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Setelah penetapan tersangka, Lalu Ahmad Zaini langsung ditahan, Selasa (21/7/2026).

Dugaan korupsi ini terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Lombok Barat.

Lalu Ahmad Zaini diamankan KPK di rumah dinas bupati dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (20/7) pagi WIB.

Pada OTT itu, awalnya KPK menangkap total 19 orang.

Setelah pemeriksaan awal di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya 7 orang dibawa ke gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk bupati. 

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Lalu Ahmad Zaini ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

"Para tersangka yakni saudara LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM, dan ALG selaku pihak swasta yaitu Direktur Utama PT MSI," jelasnya.

KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara, Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sita Uang dan Mobil

Dalam OTT di wilayah Provinsi NTB itu, tim KPK menyita barang bukti senilai Rp 9 miliar lebih.

"Tim KPK mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp 9,06 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026). 


Baca juga