KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa (21/7/2026). (foto: suara.com)

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai dari pencairan rekening milik Dirut AMGM Sudirman senilai Rp 1,25 miliar.

Uang tunai di rumah Junaidi selaku Bendahara CV DKK senilai Rp 20 juta; uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp 489 juta. 

Dokumen berupa sertifikat dan AJB tanah milik bupati senilai Rp 2,75 miliar, 1 unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,225 miliar.

Kemudian kwitansi pembelian tanah milik istri bupati senilai Rp 3,325 miliar. 

KPK menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama (Dirut) PT Melconel Alvonsus Gani, dan Dirut AMGM Sudirman. 

Terkait dugaan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai terduga penerima disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sedangkan Alvonsus Gani sebagai terduga pihak pemberi, disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)



Baca juga